Ramai Penolakan, BP Tapera Ungkap Tidak Buru-buru Tarik Iuran ke Pekerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 06:45
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
BP Tapera/Muslimin BP Tapera/Muslimin

Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Halaman
x|close