Untuk itu, Bahlil menyebut hal tersebut juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 tentang kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat .
"Dalam perspektif itu kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," tandasnya.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
Pasal tersebut isinya ialah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha dalam ormas keagamaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.