Waspada, Modus Baru Pinjol Ilegal! Salah Transfer Dana Tanpa Pengajuan, Ini Cara Atasinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 16:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi ponsel (Freepik) Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan masyarakat terkait modus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Adapun saat ini sedang marak terjadi penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana, padahal tidak mengajukan pinjol.

"Modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," ucap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).

Untuk menghadapi modus penipuan tersebut ada 5 tips yang bisa dilakukan masyarakat diantaranya sebagai berikut.

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close