Waspada, Modus Baru Pinjol Ilegal! Salah Transfer Dana Tanpa Pengajuan, Ini Cara Atasinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 16:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi ponsel (Freepik) Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )

Korban dapat informasikan bahwa tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Halaman
x|close