Bos BEI Sebut 21 Emiten Siap Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 14:47
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Arsip foto - Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan terdapat sebanyak 21 perusahaan tercatat antusias melaksanakan buyback (pembelian kembali) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham domestik maupun global.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 21 emiten itu diperkirakan akan mengalokasikan total anggaran untuk melangsungkan buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun.

"Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan total nilai anggaran perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,97 triliun,” ucap Nyoman, Jumat 11 April 2025.

Dari total emiten terssebut, Nyoman menjelaskan 15 emiten telah melangsungkan buyback tanpa RUPS dengan realisasi anggaran buyback senilai Rp429,72 miliar, atau baru sebesar 2,87 persen dari total perkiraan anggaran yang senilai Rp14,97 triliun.

Baca juga: Wamen Sudaryono Pastikan Penghapusan Kuota Impor Tak Ancam Industri Pertanian

Nyoman juga memastikan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan monitoring terkait perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.

“OJK dan BEI terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” ujar Nyoman.

Sebelumnya, OJK bersama BEI telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS pada 17 Maret 2025 lalu, di tengah volatilitas yang terjadi di pasar saham Indonesia.

Sesuai Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Baca juga: Tarif Trump Naik Terus, China Resmi Batasi Impor Film Hollywood

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. (Sumber:Antara)

x|close