Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali menyita barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan seniai Rp15 miliar yang merupakan hasil dari pengawasan dari Januari sampai Maret 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan barang-barang yang disita mayoritas berasal dari China yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan pelanggaran.
Diantaranya tidak sesuai dengan SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan atau K3L.
"Ini yang impor kebanyakan dari China, jadi produk-produknya nggak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Mendag Busan di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis 17 April 2025.
Mendag Busan merincikan barang yang disita yakni produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah.
Kemudian luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah, air fryer sejumlah 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer sejumlah 15.250 buah, gerinda listrik sejumlah 500 buah, mainan anak sejumlah 297.522 buah, alas kaki sejumlah 1.277 buah, spray 100 buah, velg kendaraan bermotor 905 buah.
"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," jelasnya.
Baca juga: Taman Safari Group Tak Mau Dikaitkan Aduan Eks Pemain Sirkus OCI: Masalah Bersifat Pribadi
Menurutnya penindakan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan ini untuk melindungi konsumen dan produk lokal.
"Misalnya pemanas air itu ya, itu kan tidak sesuai dengan SNI, itu kan bahaya itu. Bisa misalnya konslet segala macam," ungkap Busan.
"Kedua, tidak ada perlindungan untuk konsumen ya, karena tidak ada manual kartu garansinya, sehingga kita tuh nggak tahu cara penggunaannya dan sebagainya, kemudian kalau terjadi kerusakan komplainya kemana," tandasnya.