Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengguna layanan perbankan digital Jenius mengeluhkan pemblokiran rekening mereka secara tiba-tiba.
Keluhan ini ramai dibicarakan di platform media sosial X (dulu Twitter), terutama dari pengguna yang mengaku sudah lama tidak menggunakan akun mereka.
Salah satu pengguna X mengaku terkejut setelah mendapat surat elektronik dari Jenius terkait penghentian sementara layanan transaksi atas rekeningnya.
"Ini kenapa ya? Aku udah lama enggak pakai Jenius karena lupa password," tulis salah satu pengguna media sosial X dikutip, Jumat 4 Juli 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp134,9 Triliun Buat Program Prioritas Prabowo
Ada pun pemberitahuan yang dikirimkan Jenius kepada nasabah menyebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Surat tersebut berisi permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi pada rekening nasabah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum PPATK, M. Taufik Kurniawan mengatakan berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Di samping itu diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.
"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," ucap Taufik dalam keterangan resminya, Jumat 4 Juli 2025.
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," ungkapnya.
Baca juga: OJK Blokir 54.544 Rekening Terlibat Penipuan
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 hari kerja.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.
Kemudian pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Adapun langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening).
Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Baca juga: KKP Minta Komdigi Blokir Situs Penjualan 4 Pulau di Anambas
Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
"Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala," tandasnya.