Kejagung Ungkap Bukti Invois Publikasi Berita yang Diduga Dipesan 2 Advokat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 15:23
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan perintangan penanganan perkara, di mana bukti invois publikasi berita ditemukan. Invois ini dipesan oleh tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih), yang merupakan advokat, kepada tersangka TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JAKTV.

Ketiga tersangka terlibat dalam upaya membuat narasi negatif terkait penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong, serta perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2025, bahwa bukti invois tersebut ditemukan melalui serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.  

Baca juga: PWI Minta Kejagung Patuhi UU Pers Seperti Prabowo

"Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," katanya. 

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan dua invois yang terkait dengan kasus dugaan perintangan penanganan perkara. Invois pertama mencatat tagihan sebesar Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita mengenai tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tanggapan Ronald Lobloby, dan 15 berita yang membahas tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli. Pembayaran tersebut tercatat untuk periode 14 Maret 2025.

Invois kedua mencatat tagihan sebesar Rp20.000.000 untuk pemberitaan yang dipublikasikan di sembilan media mainstream, media monitoring, serta konten TikTok Jakarta pada periode 4 Juni 2024.

Selain invois, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah dokumen yang terkait dengan campaign melalui podcast dan media streaming. Dokumen lainnya mencakup kebutuhan untuk social movement, lembaga survei, seminar nasional, pembangunan narasi publik, dan key opinion leader terkait penanganan perkara korupsi, khususnya terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan, dengan total biaya sebesar Rp2,4 miliar. 

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula oleh Kejaksaan. Dokumen tersebut meliputi unggahan terkait kedua perkara tersebut di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Selain itu, terdapat juga rekapitulasi berita-berita negatif mengenai Kejaksaan yang dipublikasikan di 24 media daring, laporan monitoring media, serta laporan analitik terkait kasus korupsi timah untuk periode 25–30 April 2024. Laporan tersebut juga mencakup narasi tentang penanganan kasus timah dan impor gula oleh Kejaksaan di Instagram. 

Baca juga: Rumor Sumpah Advokatnya Dicopot, Razman Serahkan ke DPP Peradi Bersatu

Terakhir, penyidik menemukan laporan media monitoring mengenai Indonesia Police Watch (IPW) untuk periode 3 Juni 2024, serta dokumen yang berisi skema pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan oknum Jampidsus. 

Dalam kasus ini, tersangka MS dan JS menginstruksikan tersangka TB untuk menyusun dan menyebarkan berita-berita negatif yang menyerang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan biaya sebesar Rp478.500.000 sebagai imbalannya.

Menurut Qohar, uang tersebut kemudian diterima langsung oleh tersangka TB. 

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," katanya. 

Selain melalui pemberitaan, tersangka JS dan MS juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(sumber: Antara) 

x|close