Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 35 ribu orang yang mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga 31 Maret 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengakui ada lonjakan signifikan mengenai jumlah pekerja yang mengklaim JKP.
"Klaim kasus PHK JKP 35 ribu yang terkena PHK. Jumlah naiknya 100 persen. Itu sampai akhir Maret 2025," ucap Oni, Kamis 8 Mei 2025.
Lebih lanjut, Oni menjelaskan jumlah itu termasuk dengan pengajuan klaim dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Menurutnya sebanyak 10.000 pekerja Sritex yang telah mengajukan klaim JKP, sisanya sebanyak 25.000 dari perusahaan lain.
Oni menegaskan angka tersebut bukan menggambarkan jumlah pekerja kena PHK dalam setahun terakhir.
Menurutnya ada juga pekerja yang sudah terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut.
Sehingga nominal yang dibayarkan mencapai Rp161 miliar atau meningkat 48 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Baca juga: Program MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Miliki Hunian Pribadi
Selanjutnya untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 854 ribu klaim atau meningkat 26,2 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Total nominal yang dibayarkan sebesar Rp 13,1 triliun atau naik 22,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.