Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce hanya selama tiga hari dalam satu bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, sebagai langkah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri digital.
"Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta pada Jumat.
Batasan promo ini ditujukan untuk mencegah dominasi platform besar yang bisa menekan tarif pengiriman hingga di bawah biaya pokok layanan (BPL). Menurut Pasal 41 dalam peraturan tersebut, tarif layanan pos komersial wajib dihitung berdasarkan biaya produksi dan operasional, ditambah margin.
Meski hanya berlaku selama tiga hari per bulan, penyelenggara layanan e-commerce masih punya peluang untuk memperpanjang promo, asalkan mengajukan permohonan evaluasi ke Kemkomdigi. Evaluasi ini mempertimbangkan harga rata-rata di industri serta dampaknya terhadap pelaku usaha lainnya.
"Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.
Sumber: Antara