KLH Usut Dugaan Aktivitas 4 Perusahaan Terkait Isu Tambang Nikel di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2025, 18:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Minggu, 8 Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berbicara dalam konferensi pers di Jakarta. Minggu, 8 Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berbicara dalam konferensi pers di Jakarta. ((ANTARA/Mecca Yumna) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah serius dengan menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yang beroperasi di Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun. Langkah ini diambil menyusul laporan dari warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat kegiatan tambang tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan nama-nama perusahaan yang tengah disorot, yakni PT GN di Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, serta PT MRP di Pulau Manyaifun. Hanif menegaskan, khusus untuk PT GN, KLH akan melakukan evaluasi ulang terhadap izin lingkungan yang telah diberikan, guna memastikan kelestarian ekosistem di kawasan tersebut.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penilaian di lapangan, secara teknis PT GN sudah memenuhi semua standar yang ditetapkan untuk penambangan nikel. Namun, ia menekankan ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya adalah lokasi tambang PT GN yang berada di pulau kecil, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selanjutnya, Hanif menambahkan, perhatian KLH juga tertuju pada upaya mempertahankan ekosistem Raja Ampat yang unik. Dalam hal ini, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk teknologi pengelolaan lingkungan dan kemampuan rehabilitasi area terdampak.

Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa untuk PT ASP, KLH akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan yang diberikan. Selain itu, tindakan penegakan hukum akan dijalankan menyusul indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada kolam settling pond yang jebol, menyebabkan tingginya sedimentasi dan air laut di sekitar lokasi menjadi keruh.

Baca juga: Kementerian ESDM Rilis 5 Lokasi Tambang di Raja Ampat

Langkah serupa juga diterapkan untuk PT KSM, yang diketahui melakukan aktivitas tambang di area seluas 5 hektare—melebihi batas yang diizinkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sementara itu, untuk PT MRP, KLH mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan eksplorasi yang berlangsung tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum melengkapi izin lingkungan yang wajib dimiliki.

"Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini," ujarnya. 

KLH juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut. Selain itu, KLH akan bekerja sama dengan tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, guna bersama-sama menangani isu tambang nikel di Raja Ampat secara komprehensif.

"Dalam waktu yang tidak begitu lama, kami sudah merencanakan perjalanan untuk melihat langsung kondisi lapangan sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM," ungkapnya. 

Baca juga: Kunjungi Pulau Gag Raja Ampat, Warga Minta Bahlil Lanjutkan Operasional GAG Nikel

(Sumber: Antara) 

x|close