Mendag Busan Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp18,85 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 15:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Menag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan hari ini, Kamis, 22 Mei 2025/Ist Menteri Perdagangan (Menag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan hari ini, Kamis, 22 Mei 2025/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Menag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan hari ini, Kamis, 22 Mei 2025 di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten.

Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Total ada 1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar.

"Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut," ucap Mendag Busan, Kamis 22 Mei 2025.

Baca juga: Xiaomi Ungkap 10.000 Akun Palsu yang Sebar Hoaks soal Mobil Listriknya

Menurut Mendag Busan, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda.

Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025.

Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT- SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L.

Kemudian 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG; lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Baca juga: Terdakwa Kasus Judol Kominfo Bantah Keterlibatan Budi Arie: Saya Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat

Menurut Mendag Busan, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut.

Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor. Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar. 

x|close