Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
Dalam hal ini, Ismail menegaskan bahwa perlindungan konsumenmerupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
"OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar)," ucap Ismail dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.
Baca juga: PSSI Tunjuk Simon Tahamata Jadi Kepala Pemandu Bakat Sepakbola Indonesia
Baca juga: Saeful Bahri Ngaku Pernah Terima foto Hasto, Harun Masiku dan Djan Faridz di MA
Lebih lanjut, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
Kemudian pihaknya juga telah meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.
"Serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan," jelasnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) atau one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).