KLH Akan Audit Lingkungan Operasi Blok Penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 19:21
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan audit lingkungan terhadap operasional blok penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta kemungkinan dampaknya bagi lingkungan sekitar.

Menteri LH Hanif Faisol, menyebut langkah ini sebagai bentuk penguatan pengawasan dan jaminan perlindungan lingkungan, menyusul keputusan pemerintah untuk tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

"Dalam waktu segera, kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard terhadap aktivitas penambangan di GAG," ucap Hanif di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Juni 2025.

Hanif menjelaskan bahwa selama hampir empat tahun terakhir, PT GAG Nikel menunjukkan tingkat ketaatan lingkungan yang tinggi dengan capaian nilai proper biru dan hijau.

Baca juga: Rekam Jejak PT GAG Nikel, Anak Usaha PT Antam yang Izinnya Tidak Dicabut Presiden

Meski demikian, pengawasan tetap akan ditingkatkan sesuai arahan Presiden, mengingat lokasi tambang berada di wilayah pulau kecil yang sensitif secara ekosistem.

Hanif menegaskan bahwa meskipun PT GAG Nikel beroperasi di wilayah pulau kecil, pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 1 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu diterapkan secara faktual di lapangan, bukan sekadar secara konseptual.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat karena berada di kawasan Geopark yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare,PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Baca juga: Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat: Ada Anak Buah Bahlil, Ketua PBNU, dan Petinggi Kemenhan

Sedangkan, PT GAG Nikel diputuskan pemerintah tetap beroperasional sebab berada di luar area Geopark atau berjarak sekitar 42 kilometer menuju pusat Geopark Raja Ampat, atau lebih dekat menuju kawasan Maluku Utara.

Karena itu, aktivitas perusahaan yang telah beroperasional sejak 1972 itu tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. 

Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. (Sumber:Antara)

x|close