Aktivitas PT GAG Nikel Masih Dihentikan Sementara oleh Kementerian ESDM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 19:32
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di lokasi penambangan terbuka di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu, 8 Juni, Aji Priyo Anggoro, direktur PT Gag Nikel, mengambil foto. PT Gag Nikel menjamin prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan reklamasi pasca penambangan dan pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan. Di lokasi penambangan terbuka di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu, 8 Juni, Aji Priyo Anggoro, direktur PT Gag Nikel, mengambil foto. PT Gag Nikel menjamin prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan reklamasi pasca penambangan dan pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan. (ANTARA/Olha Mulalinda)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebagaimana diumumkan oleh Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, hanya dihentikan untuk sementara waktu, meskipun kontrak kerjanya tidak dihentikan oleh pemerintah.

“PT GAG Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya,” kata Dadan, Selasa, 10 Juni 2025 di Jakarta. 

Menurut Dadan, penghentian operasi akan dilakukan sampai penyelidikan lingkungan tentang aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai.

“(Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” ujarnya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya termasuk dalam kawasan lindung Geopark.

Baca juga: Rekam Jejak PT GAG Nikel, Anak Usaha PT Antam yang Izinnya Tidak Dicabut Presiden

PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera adalah ke-empat IUP yang dicabut.

Menurut Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya dianggap sudah melakukan aktivitas penambangan yang sesuai. Akibatnya, pemerintah tidak mencabut izin usaha dan kontrak karya perusahaan ini. 

Bahlil menyatakan bahwa penambangan PT GAG Nikel telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan dokumen Amdal, sehingga PT GAG Nikel masih dapat terus beroperasi.

PT GAG Nikel memulai eksplorasi Pulau Gag pada tahun 1972. Kemudian, pada tahun 1998, mereka menandatangani Kontrak Karya dan melanjutkan eksplorasi hingga tahun 2002.

PT GAG Nikel melanjutkan tahap eksplorasi pada 2006–2008. Mereka juga menjalani studi kelayakan pada 2008–2013 dan menjalankan konstruksi pada 2015–2017.

Perusahaan ini sudah mulai berproduksi sedari November 2017, dan akan tetap beroperasi hingga November 2047.

Baca juga: APNI Beberkan Fakta Soal PT Gag dan Tambang Nikel di Raja Ampat

(Sumber: Antara) 

x|close