Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan Jemaah haji Indonesia.
Dari total 1.800 barang jamaah haji yang dibebaskan bea masuk nilainya mencapai 149 Ribu dolar AS atau Rp2,4 miliar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, menjelaskan pembebasan bea masuk dan pajak ini berlaku untuk barang yang dibawa penumpang maupun yang dikirim langsung dari Tanah Suci.
"Kita sudah menerima kiriman per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya," ucap Anggito, Rabu 11 Juni 2025 malam.
Baca juga: Kabar Gembira! Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jamaah Haji Reguler
Lebih lanjut, Anggito menyebut jamaah haji tidak perlu khawatir membawa barang yang nilainya cukup tinggi seperti kurma atau sajadah.
"Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban PDRI atau Pajak Dalam Rangka iImpor baik biaya masuk maupun pajak-pajak," ungkapnya.
Ia mengatakan, kebijakan pembebasan bea masuk dan PDRI ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal 1.500 dolar AS.
Baca juga: Alternatif Baru, Bandara Thaif Berpotensi Layani Penerbangan Haji RI
Adapun PMK 34/2025 mengatut pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal 2.500 dolar AS.