Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang karena terbukti mencemari udara.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal ini inspeksi lapangan yang dilakukan sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," ucap Hanif dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Penyegelan dilakukan terhadap dua perusahaan di antaranya PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas — peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Baca juga: AHY Harap ICI Datangkan Investor buat Bangun Rumah dan Transportasi di RI
Kemudian PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande, sebuah industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti.
Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Aksi inspeksi yang dilakukan pada malam hari pun bukan tanpa alasan.
Hanif menegaskan bahwa kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar Menteri Hanif.
Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
Baca juga: Bilangnya Mau Nonton Bioskop sama Teman, Gadis Remaja di Bogor Menghilang
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, menyatakan bahwa unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah , dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran,” tandasnya.