Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 70 karyawan PT Coca Cola Bottling Indonesia di Bali dikabarkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut seiring dengan rencana penutupan operasional pabrik di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penutupan ini dikabarkan resmi berlaku mulai 1 Juli 2025, setelah manajemen perusahaan mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung untuk membahas rencana tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @voktif.id pada Kamis, 12 Juni 2025, alasan penutupan, yakni menurunnya daya beli masyarakat dan tekanan ekonomi pascapandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.
Baca juga: Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas dari Bandara Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
"Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu, bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025," jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, karyawan yang terkena PHK adalah 55 orang dari pabrik di Mengwi, dan 15 orang lainnya dari unit kerja Coca Cola di Jalan Nangka, Denpasar.
Dari total tersebut, sebanyak 52 orang akan diberhentikan karena penutupan divisi produksi.
Sementara itu, tiga karyawan dilaporkan menerima tawaran untuk dipindahkan ke unit kerja Coca Cola di Jakarta dan Surabaya.