Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta maupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan Kemkomdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa oknum tak bertanggung jawab kini menggunakan kedok sebagai perwakilan Kemkomdigi untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," kata Dirjen Alexander Sabar pada Kamis, 12 Juni 2025 di Jakarta.
Peringatan ini disampaikan oleh Alexander sebagai respons atas laporan dari sebuah instansi yang menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Komdigi dan meminta data pribadi para pemain judi online di instansi tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga melaporkan telah menerima telepon serupa, di mana mereka dituduh sebagai pemain judi online oleh penelepon yang tidak dikenal.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, Kemkomdigi mengimbau agar tetap waspada dan tidak sembarangan membagikan data pribadi jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan kementerian tersebut.
Alexander juga menjelaskan bahwa peran Kemkomdigi dalam penanganan judi online terbatas pada pemutusan akses terhadap konten ilegal di ruang digital.
Baca juga: Kemkomdigi Blokir Sementara Archive.org Karena Ada Konten Judol dan Pornografi
Sementara itu, langkah-langkah penegakan hukum, termasuk pemblokiran rekening atau dompet digital yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, seperti kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online," katanya.
Dirjen Alexander Sabar juga mengajak masyarakat untuk memandang para pelaku judi online sebagai korban yang membutuhkan dukungan dan bantuan untuk lepas dari jerat kecanduan, bukan sekadar sebagai pelanggar hukum.
"Pemain judi online itu korban, perlu dibantu karena sebenarnya bandarnya yang melakukan kejahatan," kata Alex.
Kemkomdigi terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyebaran konten judi online demi menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan mendorong produktivitas masyarakat.
Tercatat sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir aksesnya oleh Kemkomdigi. Tak hanya itu, upaya pemberantasan juga diperkuat melalui program literasi digital dan edukasi mengenai bahaya judi online.
Program edukasi ini menyasar langsung masyarakat, dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Kemkomdigi Sinkronisasi Kebijakan K/L untuk Pembatasan Usia Akses Medsos
(Sumber: Antara)