Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian untuk menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Yang jelas tim dari Bareskrim Polri, gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan sepertinya juga ada dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” ujar Kapolri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, langkah pendalaman ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata kondisi di lapangan guna mengungkap jenis pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran, disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” katanya.
Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pencabutan dilakukan karena sebagian wilayah konsesi perusahaan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Baca juga: Usai Pencabutan 4 IUP Raja Ampat, Menteri LH Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan
"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark," ujar Bahlil.
Pada Rabu, 11 Juni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.
Terkait PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag karena dinilai memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan (AMDAL), Nunung menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut berangkat dari temuan internal Polri. Ia menekankan pentingnya kewajiban reklamasi lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan utama dalam proses penyelidikan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya.
Baca juga: Lindungi Kawasan Budaya Geopark, DPR Sambut Baik Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
(Sumber: Antara)