Komdigi Klaim Blokir 2 Juta Situs Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 05:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Senin, 16 Mei 2025 Menkomdigi Meutya Hafid melakukan pemantau dan pengawasan proses siaran di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, 16 Mei 2025 Menkomdigi Meutya Hafid melakukan pemantau dan pengawasan proses siaran di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar, Sulawesi Selatan. ( ANTARA/Abd Kadir)

Ntvnews.id, Jakarta - Hingga pertengahan Juni 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menutup akses ke 2 juta situs judi online di Indonesia. 

"Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ketika  melakukan kunjungan kerja, pada Senin, 16 Juni 2025 di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar. 

Penghapusan situs judi online oleh Kemkomdigi, menurutnya, bukanlah senjata utama dalam memberantas praktik perjudian digital.

Sebaliknya, strategi utama yang kini menjadi fokus adalah memperkuat edukasi publik agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melawan judi online. 

"Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan," ujarnya.

Selain edukasi, strategi lain yang ditempuh untuk menekan lonjakan kasus judi online adalah dengan menerapkan regulasi yang telah disusun Kemkomdigi, yakni Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Kemkomdigi juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik demi Perlindungan Anak (PP TUNAS), mengingat tingginya jumlah anak di bawah umur yang terjerat dalam praktik judi online.
Data menunjukkan, anak-anak di bawah usia 18 tahun menjadi kelompok yang cukup rentan, dengan angka keterlibatan yang mengkhawatirkan.

"Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik," jelasnya. 

Baca juga: Kemkomdigi Tegaskan Tak Pernah Minta Data Warga untuk Judi Online

(Sumber: Antara) 

x|close