PMK 25 Tahun 2025 Diberlakukan, Bea Cukai Jamin Kejelasan Ketentuan Impor Barang Pindahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 16:16
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
bea cukai/Ist bea cukai/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

PMK 25/2025 ini diundangkan pada 28 April 2025 dan menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa. 

PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu 2 Juli 2025.

Baca juga: Isi Penjelasan Psikiater Mintarsih yang Sukses Buat Nathalie Holscher Naik Pitam

PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan. 

Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal. 

Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi, pertama pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, kedua persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.

Ketiga ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan. Keempat penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Dengan terbitnya PMK 25/2025, Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi. 

Baca juga: Del Monte Ajukan Pailit, Siap Restrukturisasi dan Jual Aset Untuk Bayar Utang

Tujuannya adalah agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," tutup Nirwala.
 

x|close