A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Aprindo Ungkap Usulan Penurunan Harga Eceran Tertinggi Beras di Ritel Modern - Ntvnews.id

Aprindo Ungkap Usulan Penurunan Harga Eceran Tertinggi Beras di Ritel Modern

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 10:59
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025, Solihin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menghadiri peluncuran Hari Ritel Nasional 2025. Di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025, Solihin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menghadiri peluncuran Hari Ritel Nasional 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengungkap adanya permintaan dari pihak produsen agar ritel modern menurunkan harga jual beras hingga Rp1.000 per kemasan 5 kilogram.

"Sejak kemarin para produsen sudah membuat surat kepada kita untuk menurunkan HET (harga eceran tertinggi) dari Rp74.500 itu, turun Rp1.000 per 5 kilogram. Jadi turun Rp200 per kilogram, sehingga HET pada saat itu Rp73.500 per 5 kilogram," kata Solihin, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta. 

Solihin menyebutkan bahwa permintaan penurunan harga ini muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus beras premium oplosan di berbagai wilayah.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah ada kaitan langsung antara usulan penurunan HET beras dan maraknya kasus tersebut.

"Kita nggak tahu, kan yang menurunkan bukan kita," ujarnya.

Solihin menegaskan bahwa pelaku usaha ritel tidak terlibat dalam praktik pengoplosan beras, karena ritel modern hanya berperan sebagai penjual, bukan produsen.

Ia menambahkan, selama ini ritel hanya memasarkan produk akhir yang telah memenuhi standar beras premium sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Solihin menjelaskan bahwa pihak ritel selalu mewajibkan produsen atau pemasok untuk menyertakan surat pernyataan yang menjamin kualitas beras kemasan sesuai standar premium.

Tanpa adanya pernyataan resmi tersebut, produk tidak akan mendapatkan izin untuk dipasarkan di jaringan ritel modern.

"Dengan adanya hal tersebut kita minta kepada para pemasok, prinsipal, apapun suplier dia harus buat surat pernyataan. Karena dalam kontrak kerja kita kepada pemasok itu adalah jelas yang kita beli adalah beras jenis premium," kata Solihin.

Baca juga:  Aprindo Ogah Tarik Beras Diduga Oplosan, Tunggu Arahan Resmi Pemerintah

(Sumber: Antara)

x|close