Kemendag Amankan 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 17:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar.

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar," ucap Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa 19 Agustus 2025. 

"Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” sambungnya.

Baca juga: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp1,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urai Mendag Busan.

Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. 

Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar. 

Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.

Baca juga: Penyelundupan Pakaian Bekas Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. 

Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
 
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat. 

“Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” tandasnya.

x|close