Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat guna mengatasi kelangkaan bensin di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan bp, yang terjadi sejak Agustus 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah impor ini juga sekaligus untuk memenuhi komitmen neraca perdagangan dengan Amerika Serikat.
“Ini impor dalam rangka pemenuhan, komitmen trade balance (neraca perdagangan) Indonesia dengan Amerika Serikat,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Yuliot menjelaskan, sejumlah perusahaan migas asal AS yang menjadi opsi pembelian antara lain ExxonMobil dan Chevron.
“Itu kan perusahaan AS. Jadi, dari mana pun mereka melakukan pengadaan, itu terserah. Tetapi ini kami catatkan sebagai trade balance Indonesia dengan Amerika,” tuturnya.
Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Integrasi 3 Subholding Pertamina
Berdasarkan data sementara, Indonesia diperkirakan perlu mengimpor sekitar 1,4 juta kiloliter BBM, yang berasal dari peralihan konsumsi masyarakat dari BBM bersubsidi (Pertalite) ke BBM nonsubsidi.
“Jadi, untuk kebutuhan yang disampaikan, data sementara 1,4 juta KL, jadi itu nanti berapa porsi Pertamina, berapa porsi badan usaha,” kata Yuliot.
Kementerian ESDM pun meminta setiap badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci kebutuhan impor BBM hingga akhir tahun. Hal ini penting agar izin impor dapat diberikan secara akurat.
“Jadi, per badan usaha harus kami detailkan. Karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu (lewat Pertamina). Jadi jangan sampai ada yang sudah diberikan, lalu tidak cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan pengelola SPBU swasta membeli kebutuhan BBM dari Pertamina. Untuk itu, pengelola SPBU diminta menyusun data volume serta spesifikasi BBM yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada Kementerian ESDM. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pertamina dalam pengadaan.
Jika Pertamina mampu memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa impor tambahan, maka rencana impor tidak diperlukan. Namun, apabila kebutuhan melampaui kapasitas Pertamina, impor tetap dimungkinkan dilakukan melalui Pertamina.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Larang Mantan Presiden Bolsonaro Berpolitik Selama 8 Tahun
(Sumber: Antara)