Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X atas ketidakpatuhannya membayar denda terkait kelalaian dalam menangani konten pornografi yang ditemukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa surat teguran pertama kepada X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) telah dikirimkan pada 12 September 2025. Namun, karena tidak ada respons dari platform tersebut, kementerian kemudian menerbitkan denda sekaligus surat teguran kedua pada 20 September 2025.
"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alex.
Walaupun pada akhirnya konten pornografi tersebut berhasil diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua dikirimkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi. X tidak memberikan tanggapan apa pun terhadap surat teguran kedua, baik dalam bentuk klarifikasi resmi maupun pembayaran, sehingga pemerintah melayangkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok
Penerapan eskalasi dan akumulasi denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Alex menambahkan bahwa semua surat teguran mengenai penanganan konten pornografi telah disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh platform X.
Bersamaan dengan pengungkapan transparan mengenai teguran terhadap X, Alex juga mengingatkan agar platform tersebut segera memenuhi kewajibannya dengan menunjuk narahubung resmi yang berperan sebagai kontak utama untuk menangani permintaan moderasi konten, termasuk proses penurunan serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara rutin.
Saat ini, X masih belum memiliki narahubung maupun kantor perwakilan di Indonesia, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok karena Langgar Aturan PSE
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alex menegaskan.
Semua denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui prosedur resmi dan langsung disetorkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Alex menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen kuat untuk memastikan bahwa seluruh platform digital, baik yang berbasis lokal maupun internasional sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, mematuhi regulasi yang ada.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” kata dia.
(Sumber : Antara)