Kebijakan Tak Naikkan Cukai Dinilai Jaga Stabilitas Industri Tembakau, Moratorium 3 Tahun Diusulkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 19:48
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya memberi kepastian bagi industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Sejumlah serikat pekerja dan akademisi menilai, langkah ini idealnya disertai moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun agar pemulihan industri berlangsung lebih berkelanjutan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut dan menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapannya.

“Pernyataan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT dan HJE tahun depan kami sambut baik dan kami berharap betul-betul dilaksanakan. Tapi harapan kami pemerintah tidak menaikkan ini untuk tiga tahun ke depan,” ujar Waljid dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Harga Rokok

Menurut Waljid, penundaan kenaikan tarif akan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat sekaligus memperkuat keberlangsungan industri tembakau legal.

“Harga rokok yang sudah sangat tinggi akan semakin mahal kalau tarif cukai naik, dan akhirnya banyak yang beralih ke rokok ilegal. Jadi, ini jadi angin segar bagi industri tembakau dan bisa menaikkan kesejahteraan pekerja di sektor ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif juga dapat mendorong peningkatan serapan hasil panen petani serta menjaga kestabilan tenaga kerja di sektor industri tembakau.

“Dengan tarif cukai tidak naik, serapan produksi tembakau akan meningkat atau setidaknya lebih stabil. Pabrik rokok kembali menyerap tembakau petani dan menghindari pengurangan pekerja (PHK),” kata Waljid.

Baca Juga: Purbaya: Rokok Ilegal Harus Ditertibkan

Dari sisi akademis, Pengamat Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai langkah Menteri Keuangan mencerminkan pendekatan fiskal yang lebih realistis terhadap situasi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

“Pemerintah dengan Menkeu yang baru fokus terhadap pertumbuhan terlebih dulu. Dasar pertimbangannya adalah ketika ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penerimaan perpajakan juga diharapkan akan terkerek. Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat masih belum baik-baik saja sekarang ini, beban tambahan akan muncul jika tarif dinaikkan,” terangnya.

Prianto juga menyarankan agar pemerintah memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif cukai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Harga Rokok Tak Naik pada 2026

“Penindakan rokok ilegal juga dapat meningkatkan (penerimaan) cukai tanpa perlu ada kebijakan menaikkan tarif CHT,” ujarnya.

Menanggapi wacana moratorium tiga tahun, Prianto menilai hal tersebut bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyusun arah kebijakan yang lebih terencana dan seimbang.

“Dari sisi positif, moratorium tersebut dapat digunakan pemerintah dan industri untuk membuat peta jalan IHT dan kebijakan CHT. Keduanya sama-sama penting bagi pembangunan di Indonesia,” pungkas Prianto.

x|close