Kemendag Sudah Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 22:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Perdagangan Sudah Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal Kementerian Perdagangan Sudah Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) musnahkan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 14 November 2025. 

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia.

“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Kegiatan ini telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan.

Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Purbaya Soal Impor Balpres: Saya Rugi Ngeluarin Ongkos Musnahin Barang

Kementerian Perdagangan Sudah Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal Kementerian Perdagangan Sudah Musnahkan 19.391 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pemusnahan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama antara Kemendag, BIN, dan BAIS TNI. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok berhasil diamankan. 

Temuan ini merupakan yang terbesar selama kegiatan pengawasan yang Kemendag lakukan, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor.

Mendag Busan juga menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang mencoba memasukan barang ilegal. 

“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Kemendag dan Kemenkeu Perkuat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas. 

“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan. Seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha. Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan ” jelas Moga.

Moga menuturkan, pengawasan dan penindakan ini merupakan temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik perdagangan yang menyalahi hukum.

“Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Moga.

x|close