Wow! OJK Segera Rilis Aturan Pinjaman Online Sampai Rp 10 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 17:46
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan/Ist Otoritas Jasa Keuangan/Ist

Tumpukan uang Rupiah Tumpukan uang Rupiah

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar, namun ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

1. Rasio TWP90 Maksimum 5 Persen

Penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa rasio Tunggakan Total Portofolio (TWP) 90 hari (TWP90) tidak melebihi 5 persen dari total portofolio mereka.

2. Tidak Sedang Dikenakan Sanksi OJK

Penyelenggara pinjol tidak boleh sedang dalam kondisi dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK. Ini menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:

Kontroversi Kunjungan Lima Nahdliyin ke Israel: PBNU Kritik Kurangnya Pemahaman Geopolitik

Halaman
x|close