Penindakan Bea Cukai Sepanjang 2025 Tembus 30 Ribu Kasus, Nilai Barang Capai Rp8,8 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 17:36
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Bea Cukai

Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai mencatat telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor hingga 29 Desember 2025. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai. 

"Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar," ucap Nirwala, Selasa 30 Desember 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto

Baca juga: Bea Cukai Sita 1 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga November 2025

Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya.

Dari hasil penindakan tersebut perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. 

Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025, penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.

Kemudian penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025, serta penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

Baca juga: Bea Cukai: Donasi Diaspora untuk Bencana Berpeluang Bebas Bea Masuk

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen.

Kemudian tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah. 

x|close