Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Ade menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan tindak pidana fraud pada Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga: PPATK: DSI Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit.
Baca Juga: Bos PT DSI Siap Kembalikan Dana Lender usai Terkena Dugaan Penipuan dan TPPU
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.
Ade memaparkan, ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan masyarakat.
Dugaan kejahatan tersebut dilakukan PT DSI melalui penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif pada periode 2018 hingga 2025.
Ia menambahkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender atau pemberi dana dengan borrower sebagai peminjam.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
Dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak peminjam.
Data proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat para lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Masalah mulai terungkap pada Juni 2025 saat para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ade menyebut total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)