Pemerintah Tetapkan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 15:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Dana Desa. (Antara) Ilustrasi Dana Desa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi tersebut.

Penyaluran dana untuk KDMP dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menuju rekening penampung penyaluran dana.

Secara keseluruhan, pagu Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sisa anggaran di luar dukungan untuk KDMP dialokasikan sebagai pagu reguler dengan nilai Rp25 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Bangun 30.000 Kopdes Merah Putih, Demi Cegah Penyelewengan Dana Desa

Pada prinsipnya, Dana Desa digunakan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di setiap desa. Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 merinci sejumlah prioritas penggunaan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh terhadap bencana, serta peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, pengembangan energi dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan pelaksanaan KDMP, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur desa melalui skema padat karya tunai, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, hingga program prioritas sektor lainnya.

Untuk skema Dana Desa reguler, mekanisme penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa di tingkat kabupaten/kota, kemudian hasil pemotongan tersebut disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Baca Juga: Kemendes Beri Fleksibilitas Desa Tentukan Alokasi Dana Desa 2026

(Sumber: Antara) 

x|close