Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka.
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Rusman, Rabu (8/5/2024).
Rusman menjelaskan, puluhan ribu butir pil ekstasi itu digagalkan dalam dua upaya penyelundupan asal Belgia dan Belanda.
Adapun penindakan pertama dilakukan terhadap paket asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah diperiksa ditemukan paket tersebut berisikan 6 butir plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
Kemudian penindakan kedua, dilakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.