Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 17:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tarif listrik tak naik Juli 2024 Tarif listrik tak naik Juli 2024

Ntvnews.id , Jakarta - Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat melalui kebijakan tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2026. Tujuannya agar warga tetap tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, ditulis Rabu 18 Maret 2026.

Menurut Tri Winarno, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan setelah melakukan perhitungan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik April–Juni 2026 Resmi Tidak Naik

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik dengan bijak, terutama bagi yang mudik, untuk tidak lupa mematikan peralatan listrik yang ada di rumah.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif energi listrik berpotensi naik.

Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan.

Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional untuk memastikan penyediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tetap

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Stok tersebut mampu menjaga operasional listrik lebih dari 19 hari.

“Batu bara secara rata-rata di atas 19 hari operasi. Jadi, kondisi saat ini aman,” ujar Darmawan.

Darmawan juga menyampaikan pesan listrik kepada pemudik untuk memastikan seluruh peralatan di rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan.

Selain menghemat energi, hal ini juga untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan.

“Kami juga ingin memberikan pesan kepada saudara-saudara kita yang mudik, jangan lupa mematikan peralatan listrik. Jika ada kompor listrik, tolong dicabut, setrika juga dicabut, sehingga mudiknya bisa berjalan dengan aman,” tegas Darmawan.

 

x|close