Belasan Perusahaan Pembiayaan dan Pinjol Terkendala Modal, OJK Ambil Langkah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 16:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 10 perusahaan pinjaman daring (peer-to-peer/P2P lending) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga Februari 2026.

“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa 9 dari total 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Agusman menjelaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK.

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Konflik Global

Rencana tersebut mencakup berbagai langkah strategis, seperti penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, mencari investor baru, hingga opsi merger atau penggabungan usaha.

Dalam upaya menjaga kepatuhan serta integritas sektor PVML, OJK selama Maret 2026 juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri, yakni 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pinjaman daring.

Sanksi tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan oleh OJK.

Secara kinerja industri, OJK mencatat sektor PVML masih menunjukkan pertumbuhan.

Baca Juga: OJK Diminta Usut Pencairan Kredit Modal Kerja Rp123,2 Miliar

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 1,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026.

Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja yang mencapai 8,31 persen (yoy).

Dari sisi risiko, kondisi perusahaan pembiayaan dinilai tetap terkendali.

Rasio non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,78 persen secara gross dan 0,81 persen secara net, yang masih berada di bawah ambang batas 5 persen.

Sementara itu, total outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan pada Februari 2026.

Adapun tingkat risiko kredit yang diukur melalui rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 4,54 persen.

Angka ini sedikit meningkat dibandingkan Januari 2026 yang sebesar 4,38 persen, namun masih berada dalam batas aman di bawah 5 persen.

(Sumber: Antara)

x|close