Menang Gugatan Rp531 Miliar, Jusuf Hamka Siap Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 10:14
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun bersama sejumlah warga etnis Tionghoa, termasuk para pedagang Tanah Abang memberikan makanan berbuka puasa. Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun bersama sejumlah warga etnis Tionghoa, termasuk para pedagang Tanah Abang memberikan makanan berbuka puasa. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menegaskan komitmennya untuk mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana setelah berhasil merebut kembali aset yang sebelumnya dikuasai Hary Tanoesoedibjo. Langkah ini menjadi bagian dari upaya panjang CMNP dalam memperjuangkan hak atas sengketa lama yang bermula dari transaksi pada 1999.

Di balik langkah tersebut, Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu juga memastikan proses hukum belum berhenti. Pihaknya tengah menyiapkan langkah banding guna mengejar nilai kerugian yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding, dengan nilai mencapai Rp119 triliun. Putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026) menyatakan bahwa Hary Tanoe terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada Mei 1999, yang menyebabkan kerugian sebesar US$28 juta bagi CMNP atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran dilakukan secara lunas. Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara senilai Rp5.024.000. Alhasil nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp531 miliar, termasuk bunga.

Baca Juga: Xavi Simons Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 Usai Cedera ACL

Bagi Jusuf Hamka, langkah mengembalikan TPI bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bagian dari upaya memulihkan hak pihak yang dianggap dirugikan selama puluhan tahun.

"(Mbak Tutut) itu kan dizalimi, ya kan. Kita harus kembalikan kepada pemilik asalnya," tutur Jusuf Hamka kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Tak hanya fokus pada aset, pria yang akrab disapa Babah Alun ini juga menyoroti nasib karyawan di lingkungan perusahaan milik Hary Tanoe. Ia memastikan, jika proses penyitaan aset berjalan sesuai rencana, pembayaran hak-hak pekerja akan menjadi prioritas utama.

"Sama, karyawan-karyawannya tenang-tenang aja tetapi kalau yang dizalimi, enggak dibayar gajinya, nanti Babah Alun pasti prioritaskan. Kalau Babah Alun dapat (sita aset), bayarin itu gaji karyawan-karyawan yang tak dibayar selama ini," tegasnya.

Baca Juga: Bahan Plastik Seret, Beras SPHP Pakai Kemasan Lama

Selain rencana pengembalian TPI kepada Tutut, Jusuf Hamka juga membuka kemungkinan lain terkait pengelolaan aset siaran televisi yang berhasil direbut. Ia mempertimbangkan agar aset tersebut dapat diserahkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto, dengan harapan arah penyiaran nasional tidak semata berorientasi komersial.

Menurutnya, media televisi seharusnya memiliki peran lebih luas dalam membangun kualitas masyarakat, termasuk menghadirkan konten yang edukatif dan bermanfaat.

"Kita jangan punya stasiun penyiaran yang hanya komersil melulu. Akhirnya anak-anak kita semua belajar flexing-flexing semua. Jadi ada unsur pendidikan, dan kesehatan, sosial," ujar Jusuf Hamka.

Di sisi lain, proses hukum masih terus berjalan. Tim kuasa hukum CMNP saat ini tengah mempersiapkan banding guna mengejar nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp113 triliun, angka yang dinilai lebih mencerminkan total kerugian perusahaan.

"Uang kami atau uang perusahaan yang harus dikembalikan adalah jumlahnya Rp 113 triiun," tegas Jusuf Hamka.

x|close