Indonesia Tegaskan Batas Perlindungan Data di Tengah Upaya Tarik Investor Global

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 20:37
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, (Komdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga perlindungan data pribadi di tengah upaya membuka peluang investasi digital global.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat bertemu dengan pelaku usaha asal Amerika Serikat. Dalam pertemuan itu, ia menekankan arah kebijakan pemerintah yang mengedepankan keseimbangan antara keterbukaan investasi dan keamanan data masyarakat.

Nezar menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang ramah bagi investasi, khususnya di sektor digital, namun tetap menempatkan perlindungan data pribadi sebagai prioritas utama.

"Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” tegas Wamen Nezar dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Indonesia kini berada pada fase penting dalam perkembangan ekonomi digital global. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur serta konektivitas di berbagai wilayah untuk mendukung pertumbuhan tersebut.

Hingga akhir 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati 100 miliar dolar AS, dengan pertumbuhan yang didorong oleh perdagangan berbasis video serta layanan keuangan digital.

Selain itu, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui regulasi yang jelas dan dapat diprediksi. Penguatan kerja sama ekonomi juga dilakukan lewat Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Meski membuka peluang investasi, pemerintah tetap menjadikan perlindungan masyarakat sebagai fondasi utama. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama keamanan data.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka pengembangan kecerdasan artifisial melalui peta jalan serta panduan etika. Upaya perlindungan anak di ruang digital diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah tersebut turut didukung melalui kolaborasi dengan platform teknologi, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna meningkatkan literasi digital.

Nezar pun mengajak pelaku industri global untuk melihat Indonesia bukan hanya sebagai pasar, melainkan sebagai mitra strategis dalam jangka panjang.

“Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” ujarnya.

x|close