"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend)," imbuh Ade.
Polisi telah menahan dan menetapkan AP sebagai tersangka. Ia saat ini masih diperiksa intensif.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone (HP), 1 unit flash disk, 1 unit laptop, dan 1 akun e-mail.