Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Antara)
Ade Safri juga menyebutkan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.
Sebelumnya diketahui, Aaliyah Massaid (22), figur publik yang menjadi korban, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor, yang juga korban, menemukan postingan di akun media sosial TikTok serta akun YouTube yang menyatakan bahwa dirinya hamil di luar nikah. Padahal, menurut korban, hingga saat ini ia tidak hamil dan saat itu justru sedang mengalami haid.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.