Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi menurut bahwa terkait kasus yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani yanti Lolly, Vadel Badjideh bisa terancam pasal berlapis.
"Yang jelas pasalnya undang-undang kesehatan, kemudian undang-undang perlindungan anak, kemudian di KUHP, itu sudah jelas," kata Humas Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga:
Azizah Salsha Ungkap Kondisi Rumah Tangganya dengan Arhan Pasca Rumor Selingkuh Mencuat
Pengacara Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh: Gua Kasih Pasal Berlapis-lapis
"Kemudian memperjelas dengan kasus ini barang bukti seperti visum, foto dan lain-lain itu sudah memperjelas. Kasus jni yang jelas 5 tahun sampai 15 tahun penjara, karena (korban) dibawah umur, oleh karena itu kita mencari pembuktian," lanjutnya.
Humas Polres Jakarta Selatan, Nurna Dewi dan Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (NTVNews)
Selain itu juga, bahwa saksi terlapor yaitu Vadel Badjideh akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat, 27 September 2024 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.