Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Reza Gladys mantap melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau pemerasan terkait huru-hara skincare.
Atas laporan Reza Gladys tersebut Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengusut lebih dalam dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan Mail sahabat dekatnya.
Polisi menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh pengusaha RGP yang mengaku diperas Rp5 miliar namun hanya memberinya Rp4 miliar. Dugaan pemerasan tersebut bermula dari Nikita Mirzani yang menyerang Reza Gladys di live TikTok dan menjelek-jelekan secara pribadi atau berniat untuk menjatuhkan bisnisnya.
Karena tak terima dan tak ingin terjadi huru-hara, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani lewat sahabat dekatnya Mail. Tak ayal dalam percakapan tersebut pihak Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar, untuk tidak menyerang Reza Gladys lagi di sosial media.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," tutur Kompol Ade Ary Syam Indradi ke awak media, 11 Februari 2025.
Bahkan polisi pun menyebutkan jika respons NM saat dihubungi oleh Reza Gladys diduga berisi ancaman hingga meminta dibayar Rp5 miliar. Tak berkutik dan merasa terancam, korban mulai mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer DANA dan pembayaran tunai.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.