Polisi Tolak Rehabilitasi untuk Kasus Rio Reifan

NTVNews - 3 Mei 2024, 15:46
April
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rio Reifan Rio Reifan

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka usai keciduk 5 kali menggunakan narkotika. Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Jakarta Barat, lalu setelah dilakukan penelusuran berujung ke penangkapan Rio Reifan di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan pada pukul 21.00 WIB tepat pada 26 April lalu, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Dari penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1/2 (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam," tutur Kombespol M Syahduddi, 3 Mei 2024.

Lima kali terjerumus menggunakan barang haram, polisi menolak tindak rehabilitasi untuk aktor Rio Reifan lantaran sesuai dengan peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Karena sudah lima kali tertangkap, maka jelasnya tidak ada proses rehabilitasi. Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana yang tertera di UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan UU tersebut kita jerat terhadap pelaku RR," tutup Kombespol M Syahduddi.

Halaman
x|close