Jennie BLACKPINK (Instagram: @kfact.id)
Menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea, gedung perkantoran dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok di sana. Merokok di dalam ruangan di area ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (Rp1.177.308).
Namun, karena Jennie berada di luar negeri pada saat itu, hukum dalam negeri tidak berlaku. Meskipun demikian, terdapat kritik yang signifikan bahwa tindakan Jennie tidak memperhatikan staf yang merawat wajah dan rambutnya.