Demikian beberapa risiko dan bahaya aborsi yang memang, hal tersebut saat ini tengah jadi sorotan usai pemerintah memperbolehkannya.
Dalam hal ini, pemerintah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual melakukan aborsi. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.