"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
MRS merupakan admin salah satu channel di Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini di channel tersebut.
"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," ucapnya.
Polisi menyebut tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.