Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyerahkan surat permohonan ekshumasi terkait penyelidikan kasus kematian Afif Maulana saat beraudiensi dengan Komisi III DPR RI dan keluarga korban di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.
Surat ekshumasi tersebut diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, langsung kepada kuasa hukum keluarga korban, disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.
"Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, dan saat ini secara fisiknya kami bawa," kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut.
Baca Juga: Kematian Janggal, DPR Minta Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat mengenai aduan dari keluarga korban.
Ia menekankan bahwa surat ekshumasi perlu segera dikeluarkan, mengingat waktu yang tersisa untuk melakukan pembongkaran kubur tidak banyak lagi.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa surat ekshumasi tersebut perlu dikeluarkan untuk menghindari munculnya anggapan negatif terhadap kepolisian. Dasco menegaskan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus Afif Maulana