Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Barat akhirnya bersedia mengeluarkan surat surat ekshumasi atau otopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana yang tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
Polda Sumbar bersedia mengeluarkan surat ekshumasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam RDPU yang digelar hari ini, Senin (5/8/2024) tersebut, turut hadir pihak Polresta Padang, keluarga Afif Maulana dan Tim Kuasa Hukum Afif Maulana yang tergantung dalam Tim Advokat Anti Kekerasan.
Seperti dilaporkan NusantaraTV dalam program NTV Today, Komisi III DPR RI mendesak Polda Sumbar untuk mengeluarkan surat ekshumasi guna membuat terang pengungkapan kasus kematian Afif Maulana.
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Adanya RDPU ini karena kasus penyiksaan yang hingga menewaskan bocah berusia 13 tahun Afif Maulana tak kunjung menemui titik terang. Seperti tidak eh dikeluarkannya surat ekshumasi atau otopsi ulang oleh pihak kepolisian.
Karena itu, Komisi III DPR mendesak agar pihak kepolisian segera mengeluarkan surat eksumasi agar dilakukan otopsi ulang.
Merespons permintaan tersebut Wakapolda Sumbar memberikan langsung surat ekshumasi dalam bentuk PDF kepada pimpinan Komisi III DPR RI.