Imigrasi Tegas: WNA Pelanggar di Bali Akan Ditindak Tanpa Kompromi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 17:06
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
 Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, khususnya di Bali. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil operasi Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata yang menjaring 62 WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di Pulau Bali.

"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 05 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, hanya memiliki dua pilihan, yakni mematuhi hukum Indonesia atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga:Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi

Di sisi lain, Hendarsam menekankan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing yang datang dengan niat baik serta memberikan kontribusi positif.

"Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Bali sebagai wajah Indonesia di mata dunia yang mencerminkan martabat bangsa.

Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata sejak 15 April 2026 untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.

"Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami usung," katanya.

Pengawasan terhadap WNA kini semakin diperketat melalui integrasi data digital serta patroli lapangan secara intensif di berbagai daerah, terutama Bali.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

"Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin," kata Yuldi.

Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap 62 WNA tersebut menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum tanpa toleransi bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyampaikan bahwa puluhan WNA tersebut terjaring selama operasi yang berlangsung pada 15 April hingga 4 Mei 2026.

Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah rawan di bawah Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Fokus pengawasan meliputi pelanggaran seperti overstay, penggunaan data palsu untuk visa, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap," katanya.

Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di AS Ditangkap di Bali, Terdeteksi Sistem Autogate Imigrasi

Menurutnya, penindakan terhadap WNA yang bekerja secara ilegal penting dilakukan demi menjaga keseimbangan ekonomi lokal serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan profesional dan persuasif di lapangan.

"Kantor Imigrasi Bali mendukung penuh kebijakan Ditjen Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.

Saat ini, 62 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Felucia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali," ujarnya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close