Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menduga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan indikasi bahwa Ahmad memiliki dua kewarganegaraan sekaligus, yakni Indonesia dan Mesir.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan indikasi kepemilikan dua kewarganegaraan itu saat ini masih terus didalami.
"Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan)," kata Untung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Untung, secara administratif Ahmad seharusnya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Namun, pihak kepolisian menduga ia tidak mengungkapkan kewarganegaraan Mesir yang juga dimilikinya. Karena itu, Hubinter Polri kini melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Mesir untuk menelusuri status tersebut.
Baca Juga: GBK Catat Pendapatan Rp812 Miliar, Penataan Eks Hotel Sultan Diharapkan Perkuat Manfaat Aset Negara
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia. Tapi, beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," ujar Untung.
Di tengah penyelidikan itu, Polri juga terus memburu keberadaan Ahmad Al Misry yang diduga sudah tidak berada di Indonesia. Divisi Hubinter Polri sebelumnya telah mengajukan status red notice terhadap Ahmad ke Interpol.
Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama menjelaskan, pengajuan red notice dilakukan setelah muncul dugaan bahwa tersangka berada di luar negeri.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (8/5/2026).
Ricky menegaskan bahwa Ahmad saat ini telah tercatat sebagai warga negara Indonesia. Status itu diperoleh melalui proses naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman perkara yang telah dilakukan penyidik.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Benny Jehadu, Ahmad Al Misry dikenal sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi, termasuk menjadi juri hafiz Alquran dalam sejumlah program.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum para korban menyatakan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa yang mereka alami.
Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)