KPK Periksa 2 Mantan Ajudan Fadia Arafiq dalam Kasus Dugaan Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 17:09
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2026. Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2026. Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq saat masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan penyanyi dangdut tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Berdasarkan data kehadiran yang dimiliki KPK, saksi berinisial AS hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.57 WIB.

Sementara itu, SH tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.08 WIB.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Rumah Sakit oleh Fadia Arafiq

Sebelumnya, pada Selasa, 03 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu, 04 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga diarahkan untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

KPK juga menduga Fadia Arafiq bersama keluarganya menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari total nilai itu, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” beserta keluarganya.

Kemudian Rp2,3 miliar diduga diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang disebut belum sempat dibagikan.

(Sumber: Antara)

x|close